Sabtu, 13 September 2008

PN Kan Sidangkan Perkara Penghinaan LDII

BERITAKU: Dalam waktu dekat, Hazarullah Aswad, Ketua Forum Komunikasi Mushala dan Masjid (FKMM) Kota Tanjungpinang, akan didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Penghinaan menurut LDII Kota Tanjungpinang itu disampaikan dalam acara interaktif di RRI Kota Tanjungpinang pada 3 November 2007 lalu. Dalam interaktif yang disiarkan secara langsung tersebut, Hazarullah mengatakan bahwa LDII adalah aliran sesat.

Menanggapi akan menjalani persidang atas kasus tersebut, Hazarullah berpendapat siap menghadapinya. Ia malah berterima kasih kepada penagak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), telah memproses laporan yang diberikan LDII Kota Tanjungpinang terhadapnya.

"Semakin cepat semakin bagus. Di persidangan nanti mari kita buka-bukaan," kata Hazarullah yang diketahui juga sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungpinang ini.

Menurut Hazarullah, pernyataannya yang dia lontarkan dalam acara interaktif itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik LDII, sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya, yakni pasal 156 dan 130 KUHP.

"Saya sama sekali tidak bermaksud menhina atai mencemarkan nama baik LDDI. Saya hanya menyerukan agar LDII kembali ke jalan yang benar," katanya.

Disampaikannya juga, dasar dari pendapatnya LDII adalah sesat didasari atas enam referensi yang dia baca. Salah satunya adalah dari internet yang dia baca.

"Seharusnya, internet juga mereka (LDII Kota Tanjungpinang) laporkan," ujar Hazarullah.

Sebelum dirinya dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dalam perkara tersebut, Hazarullah mengaku telah berulang kali mengajak LDII Tanjungpinang, untuk berdialog secacara terbuka membahas masalah tersebut.

"Tapi mereka tidak mau," ujarnya lagi.

Jumat (12/9), Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerima berkas pelimpahan perkara kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dakwaan dengan nomor PDM-286/TG.PIN/Ep.1/9/2008 itu tercantum dalam nomor registrasi 390/PID.B/2008/PHN.TPI. Kemarin, PN Tanjungpinang belum menetapkan jadwal serta siapa hakim yang akan menangani perkara tersebut.

3 komentar:

imbalonamaku mengatakan...

kalau enggak salah yang pencemaran nama baik itu orang perorang, namya nya juga nama baik. bukan lembaga

imbalonamaku mengatakan...

banyak refrensi dan kenyataan di lapangan bahwa ldii itu nyeleneh

Galindra Sisoka mengatakan...

sok tau banget bilang LDII itu nyeleneh. buktikan dulu nyelenehnya seperti apa, baru silakan berkoar deh tu mulut !