Tampilkan postingan dengan label Seputar Bintan-Kepri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Bintan-Kepri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Januari 2009

Ekspresi Dingin Pembunuh Satpam

Teriakan suara wanita memecah keramaian Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/1) siang. Ia berteriak-teriak hendak menerobos masuk sel bagi terdakwa yang terletak di belakang bangunan. Khatimah (50), ibu yang anaknya tewas dibunuh di Lapangan Pamedan 18 Juli 2008 lalu ini tak terima pembunuh anaknya dituntut 14 tahun penjara.

"Saya tidak puas. Saya ingin dia mati seperti anak saya," kata Khatimah kencang.

Siang itu, untuk kesekian kalinya Alex Hasibuan (26), didudukkan di kursi panas Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terdakwa pembunuhan sekaligus penganiayaan itu diwajibkan mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Ronald H Bakara dan Hanjaya Chandra. Ia didampingi penasehat hukum yang ditunjuk pengadilan karena dia tak mampu membayar.

Sementara itu, dideret kursi pengunjung, berbaris duduk keluarga almarhum Tedy Irawan. Satpam yang bertugas di Kantor Pemerintah Kota Tanjungpinang yang jadi korban tewas akibat api cemburu Alex Hasibuan. Pihak keluarga Tedy yang hadir diantaranya Khatijah (50), ibu kandung Tedy, dan dua anak wanitanya yang lain. Mereka menunggu ingin mengetahui tuntutan bagi pembunuh anak dan saudara lelaki satu-satunya itu. Di kursi belakang juga nampak Amin (21). Pria ini adalah juga menjadi korban penganiayaan oleh Alex.

JPU membacakan tuntutannya. Alex, di kursi pesakitan dinyatakan JPU bersalah melanggar pasal 338 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pembunuhan tidak berencana. Lebih subsider lagi, ia juga dinyatakan melanggar pasal 354 KUHP, akibat penganiayaan yang dilakukannya, menyebabkan hilangnya nyawa rang lain. Atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap dirinya, Alex dituntut dengan kurungan penjara selama 14 tahun.

Alex tertunduk mendengar tuntutan tersebut. Dia seolah tidak percaya mendengar tuntutan yang lebih ringan satu tahun dari ancaman dalam pasal. Melalui penasehatnya, Herman SH, Alex berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Ekspresi sama juga nampak pada wajah-wajah keluarga Tedy. Mereka terlihat berbisik satu sama lain atas tuntutan JPU. Segera mereka merengsek keluar ruang sidang, mengejar Alex yang lekas digiring petugas Kejaksaan masuk kembali ke sel bagi terdakwa di bagian belakang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Emosi meluap-luap di sampaikan Khatijah. Ia bertolak pinggang mengumpat Alex yang memilih santai mendengar hujatan atas dirinya.

"Kau lihatlah. Aku akan jadi setan. Ku cekik kau di dalam penjara. Biar kau mati juga," demikian salah satu umpatan yang dilontarkan Khatijah.

Petugas kepolisian, petugas kejaksaan, serta petugas pengadilan bergegas lari mendekati sumber suara. Mereka cepat datang berniat meredam apa yang terjadi. Pengunjung sidang, yang merupakan keluarga para terdakwa, tidak pula ketinggalan. Mereka ingin tahu.

Khatijah, dua saudara perempuan almarhum Tedy, serta paman dan bibinya, berdiri di belakang Khatijah yang tidak ingin berhenti melampiaskan kekesalannya.

"Biarkan saja dia meluapkan emosinya pak. Biar puas," Suara itu dari wanita setengah baya yang berada persis di samping Khatijah, meminta kepada petugas untuk memberi kesempatan. Atas umpatan itu, Alex berdiri menghadap. Dia tidak menyahut ucapan, namun berekspresi dingin. Semua yang disampaikan Khatijah dia dengar begitu saja. Entah apakah masuk ke dalam telinga lalu disaring ke otak. Ia baru bersembunyi di sudut ruangan setelah banyak yang datang.

"Enak saja dia bunuh anak saya. Saya yang melahirkan. Saya ingin dia mati. Macam mana anak saya mati, saya maunya dia begitu. Saya tidak puas kalau dia cuma dituntut 14 tahun," ujar Khatijah.

Pembunuhan yang dilakukan Alex, terjadi pada 18 Juli 2008 lalu. Waktu itu dinihari malam Jumat, Alex terbakar cemburu saat melihat Tedy dan Amin duduk bersama Cecek, wanita berusia 34 tahun yang dianggap sebagai kekasihnya di Taman Lapangan Pamedan, Tanjungpinang.

Alex yang dalam pengaruh minuman keras mendekati mereka. Singkat cerita, pertemuan itu mengakibatkan perkelahian dua lawan satu. Alex kewalahan. Dia berlari pergi lalu datang lagi. Ditangannya tergenggam broti. Kayu yang menancap paku itu lalu dengan ganasnya pertama dibenturkan ke tubuh Amin sampai pelaut itu jatuh pingsan. Kemudian, dengan dendamnya Alex lantas memburu Tedy.

Dia sangat marah kepadanya lantaran dilihatnya mencium pipi Cecek. Penganiayaan terhadap Tedy tak terelakkan. Alex berhasil mengejar dan kemudian secara membabi buta menebaskan kayu berulang-ulang ke tubuh Tedy. Kepala, badan, tangan, dan kaki Tedy bolong memar beradu kayu yang dihantamkan. Tedy tak sadarkan diri hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa lagi.

Kejadian itu mungkin masih membayangi fikiran Khatijah di hari dibacakannya tuntutan atas Alex. Setelah sekian lama kemudian, Alex dibawa ke luar sel menuju mobil terdakwa yang akan mengangkutnya kembali ke Rumah Tahanan Tanjungpinang. Dia terlihat santai. Asap rokok mengepul dari bibirnya. Di dalam mobil, pemuda kelahiran Tebing Tinggi Medan itu sempat melambaikan tangan ke arah Khatijah yang masih berdiri menantang.
"Kami akan menunggu putusan hakim nanti," kata Khatijah.

Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Ronald H Bakara, SH, adalah salah satu JPU atas perkara pembunuhan dengan terdakwa Alex Hasibuan. Dia adalah Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ronald berpendapat Alex tidak bisa didakwa dengan pasal 340 KUHP. Pasal yang mengatur mengenai pembunuhan yang ada unsur perencanaan.

Dia bersama Hanjaya Chandra, rekan JPU dalam kasus tersebut, mengatakan bekerja seoptimal mungkin mencari fakta dan keterangan apakah Alex dapat dijerat dengan pasal 340.

"Faktanya tidak bisa," kata Ronald.

Perbuatan itu dilakukan Alex seorang diri, tanpa adanya perencanaan. Pembunuhan terjadi spontan setelah sebelumnya terjadi perkelahian. Demikian pula desakan pihak keluarga korban yang merasa yakin kalau pelaku pembunuh Tedy dan Amin tidak hanya Alex seorang. Dari keterangan Amin, pihak keluarga menyebut ada empat orang lain yang turut membantu Alex menganiaya Amin dan Tedy.

"Ini juga tidak bisa dibuktikan di pengadilan," kata Ronald.

Selain Amin, tidak ada fakta dan keterangan yang menguatkan hal tersebut. Mengenai ini Ronald mengaku telah memberi pengertian terhadap keluarga korban dan berharap pihak keluarga Tedy mengerti yang diupayakan jaksa selaku penuntut umum.

Senin, 06 Oktober 2008

Bapak Hamili Anak Tiri


"Teganya Bapak Setubuhi Meski Aku Sakit"

Tubuh dan wajah Delima (nama samaran) nampak tidak sepadan dengan usianya yang 18 tahun. Ia nampak begitu kurus terbaring di salah satu ruang di Pavilium Cempaka RSUD Tanjungpinang. Kulit wajahnya mengkerut karena kurus itu. Kondisnya begitu lemah. Untungnya, janin berusia 4 bulan dalam kandunganya dikabarkan sehat oleh dokter. Bakal bayi itu adalah buah perbuatan Sariono (38). Bapak tiri yang disapanya dengan nama Reok.

Senin (6/10) kemarin, masih nampak jelas trauma di wajah Delima. Ia terlihat depresi dan tidak dapat bercerita banyak. Baik kepada dokter, polisi, atau wartawan. Demikian pula kepada ibu, saudara, bahkan sanak famili yang menungguinya pagi kemarin.Delima hanya dapat terbaring lemas di ranjang pavilum khusus untuk ibu hamil itu. Jarum infus melekat di lengan. Kemeja serta celananya terlihat longgar. Dia sama sekali tidak bersuara saat para medis mengangkatnya ke ranjang tersebut usai diperiksa dokter.

Menurut dokter sepesialis kandungan yang memeriksanya, kondisi lemah Delima diakibatkan kurangnya makanan serta minuman yang masuk ke dalam tubuh. Selain itu, dia terlalu banyak memiliki beban fikiran.

"Dari hasil pemeriksaan, janin dalam keadaan sehat. Usianya memasuki empat bulan," kata dokter.

Menurut dokter juga, tidak didapati tanda-tanda pemerkosaan dialami korban.

"Bisa jadi persetubuhan dilakukan dalam ancaman," ujar dokter lagi.

Delima dirawat di RSUD Tanjungpinang pagi kemarin. Yang mengantarnya adalah petugas dari Polsekta Tanjungpinang Kota. Sehari sebelumnya, pihak Polsek TPI Kota menerima laporan dari Sl (48), ibu korban. Katanya, Delima telah dicabuli oleh suaminya Sariono alias Reok, yang merupakan bapak tiri dari anaknya.

Dikatakan Sl, sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu (5/10), dia mendapati Delima muntah-muntah di kamar mandi tempat tinggal mereka di Kampung Bugis. Dia awalnya hanya bertanya. Tapi Delima lebih pilih diam. Atas diam itu, Sl lalu berinisiatif mengajaknya ke bidan terdekat.

Setelah diperiksa air kencing (tes urine), ternyata Delima diketahui positif mengandung.
"Siapa yang menghamilimu?" tanya Sl ketika itu. Delima kemudian menjawab. Wajahnya sedikit takut.

"Bapak!" jawab Delima.

Bukan main terkejutnya Sl ketika itu. Dia tidak terima, nyaris pingsan. Pagi itu juga, Sl kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TPI Kota. Berdasar laporan tersebut, seperti diterangkan Kapolsek TPI Kota AKP Darmawan kemarin, pihaknya kemudian mencari keberadaan Reok.

"Reok langsung kabur saat dia tahu istrinya datang ke kantor polisi. Dia tidak ada di rumah," kata Darmawan.

Setelah melakukan perburuan terhadap Reok, polisi pun akhirnya berhasil membekuk pemulung tersebut. Dia didapati sedang berada di sebuah rumah di Sungai Kecil, Kabupaten Bintan, Senin (6/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Kata Kapolsek, Reok telah sempat tiga kali berpindah tempat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Darmawan mengatakan tersangka mengakui telah mencabuli korban lebih dari 10 kali. Keterangan itu menurutnya tidak senada yang disaampaikan korban. Kepada polisi Delima mengaku, korban disetubuhi lebih dari 20 kali. Kepada polisi Delima juga mengaku pernah digagahi bapak tirinya itu saat dia sedang sakit.
Terhadap Reok, polisi menjeratnya dengan pasal 294 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara.

Sering Ngintip Tidur dan Mandi

Di kantor polisi, Reok mengaku menyesal. Penyesalan itu bahkan disebutnya sudah dirasakannya setiap usai menggagahi anak tirinya.

"Tak tahulah. Mungkin karena saya terpengaruh setan," katanya singkat.

Menurut Reok, pertama kali dia mencabuli Delima pada sekitar bulan April lalu. Petaka terhadap Delima berawal ketika Reok menawarkan memijat tubuh anak yang dia asuh sejak mengawini ibunya 8 tahun silam.

"Dia saat itu mengeluh pegal. Jadi saya pijat," katanya.

Penghuni rumah tempat mereka tinggal berjumlah 4 orang. Delima, Reok, ibu Delima, dan adik tiri Delima berusia 8 tahun. Pengakuan Reok, saat dia memijat Delima itu, suasana rumah sepi. Adik tiri Delima sedang tidur, sedang ibunya pergi bekerja memotong ikan. Pundak Delima yang dalam posisi telungkup mulai dipijat.

Entah setan mana yang menghampiri Reok ketika itu. Setelah sekian lama kemudian, birahinya bangkit. Tubuh Delima kini dia celentangkan. Satu persatu kemudian pakaian anak tirinya itu dia lucuti. Mulai dari pakaian, hingga akhirnya bugil total.

"Dia tidak marah. Dia diam saja," pengakuan Reok.

Dalam keadaan bugil itu, Reok kemudian mencumbui tubuh sensitif Delima.

"Saat itu dia menolak. Ah, katanya. Saya pun pergi," kata Reok lagi.

Dari kejadian itulah Reok kemudian lama kelamaan kian berani. Selang beberapa hari kemudian, dia pun kembali memijat Delima. Untuk ke sekian kalinya "bermain" yang diistilahkan Reok mengajak Delima untuk bersetubuh gagal. Namun, untuk kesekian kali itu dia akhirnya berhasil mencabuli anaknya.

Menurut pengakuan Reok, lebih 10 kali perbuatan bejat itu dia lakukan.

"Siang terus, tak pernah malam. Saya tidak ada mengancam atau memukul. Terakhir, perbuatan itu saya lakukan sehari sebelum puasa. Tidak pernah juga saya gituin dia waktu dia sakit. Kalau sakit, saya memang tahu. Pernah dia saya ajak ke dokter. Tapi dia tidak mau," kata Reok memberi alasan.

Katanya juga, dia sangat menyesal atas perbuatannya itu. Kepergian dia ke Sungai Kecil menurutnya bukan untuk kabur. Melainkan mencari kerja, dan akan kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ditanya perasaan atas perbuatannya mencabuli anak tirinya. Lagi-lagi pria berjambang dan berkumis itu mengaku menyesal.

"Tak tahulah. Mungkin karena saya terangsang sering ngintip dia tidur sama mandi," ujarnya.

Hukum Berat, Bila Perlu Mati Sekalian

Wajah ibu kandung Delima Sl (38) dan salah seorang kakaknya Sm (21) nampak begitu emosi mengenang perbuatan Reok. Terlebih ketika melihat kondisi Delima yang begitu lemahnya.
Diakui Sl, dia sama sekali tidak mengetahui atas perbuatan suaminya selama ini. Dia justru tahu setelah Delima didapatinya muntah-muntah.

"Dia pendiam. Saya tanya kenapa selama ini tidak ngomong, dia bilang takut," kata Sl.

Terhadap kejadian itu, Sl berharap suaminya itu bisa dihukum berat. Terlebih lagi permintaan Sm, kakak kandung Delima. Sm berharap, bapak tiri yang tidak pernah disetujuinya sejak awal menikah dengan ibunya itu bisa dihukum mati.

"Enak-enak saja dia. Sudah dikasih makan, sudah dikasih enak, bikin seperti ini dengan adik saya," kata SM geram.

Terhadap bayi dalam kandungan Delima, Sl mengaku akan merawatnya.

Sabtu, 13 September 2008

PN Kan Sidangkan Perkara Penghinaan LDII

BERITAKU: Dalam waktu dekat, Hazarullah Aswad, Ketua Forum Komunikasi Mushala dan Masjid (FKMM) Kota Tanjungpinang, akan didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Penghinaan menurut LDII Kota Tanjungpinang itu disampaikan dalam acara interaktif di RRI Kota Tanjungpinang pada 3 November 2007 lalu. Dalam interaktif yang disiarkan secara langsung tersebut, Hazarullah mengatakan bahwa LDII adalah aliran sesat.

Menanggapi akan menjalani persidang atas kasus tersebut, Hazarullah berpendapat siap menghadapinya. Ia malah berterima kasih kepada penagak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), telah memproses laporan yang diberikan LDII Kota Tanjungpinang terhadapnya.

"Semakin cepat semakin bagus. Di persidangan nanti mari kita buka-bukaan," kata Hazarullah yang diketahui juga sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungpinang ini.

Menurut Hazarullah, pernyataannya yang dia lontarkan dalam acara interaktif itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik LDII, sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya, yakni pasal 156 dan 130 KUHP.

"Saya sama sekali tidak bermaksud menhina atai mencemarkan nama baik LDDI. Saya hanya menyerukan agar LDII kembali ke jalan yang benar," katanya.

Disampaikannya juga, dasar dari pendapatnya LDII adalah sesat didasari atas enam referensi yang dia baca. Salah satunya adalah dari internet yang dia baca.

"Seharusnya, internet juga mereka (LDII Kota Tanjungpinang) laporkan," ujar Hazarullah.

Sebelum dirinya dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dalam perkara tersebut, Hazarullah mengaku telah berulang kali mengajak LDII Tanjungpinang, untuk berdialog secacara terbuka membahas masalah tersebut.

"Tapi mereka tidak mau," ujarnya lagi.

Jumat (12/9), Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerima berkas pelimpahan perkara kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dakwaan dengan nomor PDM-286/TG.PIN/Ep.1/9/2008 itu tercantum dalam nomor registrasi 390/PID.B/2008/PHN.TPI. Kemarin, PN Tanjungpinang belum menetapkan jadwal serta siapa hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Bapak Gagahi Anak Tiri

BERITAKU: Biadab. Di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, seorang bapak tega memperkosa anak tirinya sendiri. Tak terhitung berapa kali perbuatan itu dilakukan.

Perbuatan bejat sang bapak tiri itu terbongkar setelah korban sebut saja Tiara (14), mengadu kepada ibunya. Selama ini dia mengaku tidak berani buka mulut. Dia takut dengan ancaman sang Bapak tiri, Hendrianto alias Anto (30), akan membunuhnya jika sampai bercerita kepada siapapun.

Berdasar laporan yang diterima, polisi kemudian membekuk Anto pada Kamis (11/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu dia berada di Teluk Bakau, Bintan, kabur karena berselisih faham dengan istri korban.
Kapolsekta Gunung Kijang, AKP Jaswir, mewakili Kapolres Bintan, AKBP Yohanes Widodo, Jumat (12/9) kemarin mengatakan, pemerkosaan pertama kali dilakukan tersangka pada Desember 2007 lalu.

Di suatu malam di bulan tersebut, syahwat Anto meninggi ketika melihat Tiara yang sedang terlelap. Saat itu tidak ada orang lain selain mereka. Nr (49), ibu kandung Tiara, sedang di rawat di rumah sakit.

Terbawa nafsu setan tadi, Anto langsung membekap mulut Tiara. Remaja baru mekar itu tersentak. Dia berusaha melawan. Tapi, pada akhirnya dia tak dapat berbuat banyak. Anto mengancam, jika melawan, dia akan dibunuh.

Tiara takut dengan ancaman tersebut. Dia pun akhirnya pasrah. Perawan remaja putus sekolah itu hilang. Usai menggagahi, Anto kembali mengancam. Tiara jangan mengadu. Kalau dilakukan, akan dibunuh.

Rupanya, ketakutan Tiara akan ancaman, benar-benar dimanfaatkan Anto. Setiap ada kesempatan, perbuatan sama kembali dia lakukan. Demikian sampai berulang-ulang. Kepada polisi, si bapak tiri pemerkosa itu sudah tidak ingat lagi berapa kali Tiara dia gagahi.

"Tidak ingat," katanya seperti ditirukan AKP Jaswir.

Terhadap perbuatannya itu, Anto terancam kurungan 15 tahun penjara. Seperti disampaikan AKP Jaswir, dia dijerat dengan pasal 285 KUHP junto UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Tarawih, Awas Maling Beraksi

BERITAKU: Peringatan bagi warga yang melaksanakan Shalat Tarawih. Kamis (11/9) malam, rumah warga di Gang Asoka, Jalan Pemuda, di obok-obok maling. Saat kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB itu, pemilik rumah sedang shalat tarawih di Masjid. Atas kejadian tersebut, koban mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.

Menurut korban, Heri (34), barang-barang yang digasak maling berupa uang tunai Rp10 juta, serta perhiasan emas dan permata berupa kalung, gelang, cincin, dan sebagainya. Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua orang tua Heri, berangkat ke masjid untuk bertarawih berjamaah. Usai shalat sekitar pukul 21.00 WIB, mereka pulang.
Tapi alangkah terkejutnya mereka. Setelah sampai di rumah, kedua orang tua Heri melihat kamar anaknya itu acak-acakan. Lemari pakaian tempat menyimpan uang dan perhiasan didapati keadaan terbuka. Sementara, lantai kamar penuh dengan berbagai barang dari dalam lemari.
Setelah mendapati laporan, petugas dari unit identifikasi Polresta Tanjungpinang dan Polsekta Bukit Bestari telah mendatangi TKP. Dari penyelidikan di TKP, diketahui pelaku masuk ke rumah melalui plafon rumah. Malam itu, petugas sempat mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelakunya. Namun, sejauh ini dugaan kalau mereka pelakunya belum dapat dibuktikan.